Abstrak
Tulisan ini mengkaji secara kritis problem metodologis dan epistemologis konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Fokus analisis diarahkan pada relasi antara Qamari Date Line (QDL) dan International Date Line (IDL), serta implikasinya terhadap otonomi sistem kalender kamariah. Argumen utama yang diajukan adalah bahwa dalam praktiknya, KHGT menunjukkan kecenderungan subordinasi sistem kalender Hijriah terhadap penanggalan Masehi. Konsekuensinya bukan hanya persoalan teknis implementasi, tetapi juga persoalan epistemologis dan praktis: suatu wilayah dipaksa memasuki bulan baru meskipun secara astronomis belum memenuhi kriteria bulan baru demi keseragaman tanggal Masehi.
1. Pendahuluan
Kalender Hijriah secara astronomis bertumpu pada siklus sinodis bulan, dengan pergantian bulan ditentukan oleh parameter kemunculan hilal. Dalam tradisi fikih dan astronomi Islam, kriteria seperti wujudul hilal, imkan rukyat, maupun rukyat faktual menjadi dasar penentuan awal bulan kamariah.
Dalam konteks globalisasi dan kebutuhan unifikasi, muncul gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang berupaya menyatukan awal bulan Hijriah secara serentak di seluruh dunia. Namun, upaya unifikasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan metodologis, terutama terkait dengan bagaimana garis perubahan tanggal kamariah (QDL) ditentukan dan diintegrasikan ke dalam sistem pembagian hari internasional.
2. Inkonsistensi Metodologis dalam Penentuan Garis Tanggal
Secara konseptual, apabila kalender Hijriah sepenuhnya berbasis pada parameter astronomis visibilitas hilal, maka garis perubahan tanggal kamariah (QDL) semestinya terbentuk secara natural mengikuti wilayah pertama yang memenuhi kriteria yang disepakati.
Namun dalam praktik KHGT, QDL justru dikonstruksi agar berimpit dengan International Date Line (IDL) pada 180° bujur. IDL sendiri merupakan produk konvensi internasional dalam sistem penanggalan Masehi, bukan hasil langsung dari konsekuensi astronomis fenomena hilal.
Konsekuensi metodologis dari pendekatan ini sangat signifikan. Karena QDL diselaraskan dengan IDL, maka awal bulan Hijriah harus seragam dalam satu tanggal Masehi secara global. Akibatnya, terdapat kemungkinan bahwa suatu wilayah secara administratif dinyatakan memasuki bulan baru, padahal secara astronomis di wilayah tersebut hilal belum memenuhi kriteria yang disepakati—baik dari sisi ketinggian, elongasi, maupun kemungkinan visibilitasnya.
Dengan kata lain, wilayah tersebut “dipaksa” masuk ke bulan baru demi menjaga keseragaman tanggal Masehi global. Dalam kondisi ini, parameter astronomis tidak lagi menjadi penentu utama di setiap wilayah, melainkan tunduk pada kebutuhan penyeragaman tanggal dalam sistem penanggalan Masehi.
3. Problem Epistemologis: Dua Sistem Referensi Waktu
Secara epistemologis, kalender kamariah dan kalender Masehi berdiri di atas fondasi konseptual yang berbeda.
Kalender kamariah berbasis pada siklus sinodis bulan dan realitas astronomis hilal.
Kalender Gregorian berbasis pada siklus matahari dan pembagian hari yang ditetapkan melalui konvensi garis tanggal internasional.
Ketika QDL diselaraskan dengan IDL, terjadi percampuran dua sistem referensi waktu yang berbeda: satu berbasis fenomena astronomis, yang lain berbasis konvensi internasional. Penyelarasan tersebut menjadikan struktur hari dalam penanggalan Masehi sebagai kerangka tetap, sementara kalender Hijriah menyesuaikan diri ke dalamnya.
Masalah yang muncul bukan sekadar teknis penyeragaman, melainkan persoalan epistemologis yang lebih mendasar: apakah kalender Hijriah akan mempertahankan prinsip astronomisnya sendiri, ataukah tunduk pada konstruksi hari dalam penanggalan Masehi?
Di titik inilah kritik terhadap KHGT memperoleh landasan rasionalnya. Sistem yang dimaksudkan untuk mengglobalisasi kalender Hijriah justru berpotensi mengintegrasikan—bahkan menyesuaikan—logika kamariah ke dalam struktur kalender Masehi.
4. Alternatif Pendekatan: Otonomi Astronomis Kalender Kamariah
Sebagai alternatif, pendekatan yang lebih konsisten secara metodologis adalah membiarkan QDL terbentuk secara natural berdasarkan titik geografis pertama yang memenuhi kriteria hilal yang disepakati, baik itu wujudul hilal, imkan rukyat, maupun rukyat faktual.
Sejak titik tersebut, tanggal 1 bulan kamariah diberlakukan dan bergerak ke arah barat mengikuti rotasi bumi hingga kembali ke titik awal dalam satu siklus 24 jam. Dalam skema ini, tidak ada keharusan untuk menyelaraskan pergantian tanggal Hijriah dengan batas hari dalam penanggalan Masehi.
Pendekatan ini menjaga konsistensi antara prinsip astronomis dan struktur kalender. Setiap wilayah memasuki bulan baru berdasarkan kondisi astronomisnya sendiri dalam kerangka rotasi bumi, bukan karena tuntutan keseragaman tanggal internasional.
5. Kesimpulan
Kritik terhadap KHGT tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis unifikasi global, melainkan menyentuh persoalan metodologis dan epistemologis yang lebih mendasar.
Penyelarasan QDL dengan IDL menunjukkan adanya subordinasi sistem kamariah terhadap struktur hari dalam penanggalan Masehi. Dampaknya, suatu wilayah dinyatakan memasuki bulan baru meskipun secara astronomis belum memenuhi kriteria bulan baru, demi menjaga keseragaman tanggal Masehi.
Dengan demikian, perdebatan mengenai KHGT pada hakikatnya adalah perdebatan tentang otonomi epistemologis kalender Hijriah: apakah ia akan berdiri dengan logika astronomisnya sendiri, ataukah diintegrasikan ke dalam kerangka pembagian hari internasional berbasis penanggalan Masehi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar